PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 37
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 mempunyai tugas: a. memonitor pemberian, pelaksanaan, dan penghentian Pelindungan; b. memonitor kondisi fisik dan psikologis subjek Pelindungan;
c. membuat laporan pelaksanaan Pelindungan; d. mengevaluasi kegiatan pemberian, pelaksanaan, dan penghentian Pelindungan; dan e. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Kepala BNPT.
