PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PELAKSANAAN PELINDUNGAN BAGI...
Pasal 36
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 yang terdiri atas unsur: a. BNPT; b. Kepolisian; c. Kejaksaan Republik INDONESIA; d. Mahkamah Agung; dan e. Kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Tim monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan keputusan Kepala BNPT.
