PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 92
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Paraf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 merupakan bentuk keterkaitan, memberikan koreksi atau usulan, persetujuan terhadap konsep Naskah Dinas serta ikut bertanggung jawab atas muatan materi, substansi, redaksi dan pengetikan. (2) Pembubuhan paraf pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sebelum ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
