PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 91
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pemberian Tanda Tangan Elektronik pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Tanda Tangan Elektronik harus ditandai dalam susunan dan bentuk Kode QR (QR Code) yang disertai nama Pejabat Penanda Tangan dan nama jabatan atau bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. Naskah Dinas dengan Tanda Tangan Elektronik didistribusikan kepada pihak yang berhak tanpa harus dicetak; c. pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat melalui Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis, media daring atau media luring; dan d. menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik INDONESIA.
