PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 68
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d menggunakan angka arab dengan memuat unsur paling sedikit berupa: a. kode klasifikasi Arsip; b. nomor; dan c. tahun terbit. (2) Penomoran Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf e menggunakan angka arab dengan memuat unsur paling sedikit berupa: a. kategori klasifikasi keamanan; b. kode klasifikasi Arsip; c. nomor; dan d. tahun terbit.
