PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 67
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b terdiri atas: a. pengaturan; b. penetapan; c. penugasan; d. korespondensi internal; e. korespondensi eksternal; dan f. khusus. (2) Penomoran Naskah Dinas pengaturan dan Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b menggunakan angka arab. (3) Penomoran Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menggunakan angka arab dengan memuat unsur paling sedikit berupa: a. kode klasifikasi Arsip; b. nomor; dan c. tahun terbit.
