PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 131
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pada tahap pengarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, Naskah Dinas masuk dengan kategori klasifikasi keamanan dan akses sangat rahasia, rahasia, dan terbatas disampaikan langsung kepada Unit Pengolah yang dituju. (2) Pada tahap pengarahan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 huruf c, Naskah Dinas masuk dengan kategori klasifikasi keamanan dan akses biasa/terbuka dilakukan dengan membuka, membaca dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui Unit Pengolah yang akan menindaklanjuti Naskah Dinas tersebut.
