PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN BADAN NASIONAL...
Pasal 130
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Pada tahap pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf b Naskah Dinas yang telah dikelompokkan berdasarkan kategori klasifikasi keamanan dan akses. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan registrasi Naskah Dinas pada sarana pengendalian Naskah Dinas. (3) Sarana pengendalian Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. buku agenda Naskah Dinas masuk; atau b. agenda Naskah Dinas masuk elektronik. (4) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. nomor urut; b. tanggal penerimaan; c. tanggal dan nomor Naskah Dinas; d. asal Naskah Dinas; e. isi ringkas Naskah Dinas; f. unit kerja yang dituju; dan g. keterangan.
