PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Pasal 5
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN PELAPORAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, FKPT menyelenggarakan fungsi: a. sebagai mitra strategis BNPT membangun sinergi dalam melaksanakan program dan kegiatan Pencegahan Tindak Pidana Terorisme di daerah; dan b. sebagai wadah partisipasi masyarakat di daerah dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme.
