PERATURAN_BNPT
Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang FORUM KOORDINASI PENCEGAHAN TERORISME
Pasal 10
BAB 3 — STRUKTUR ORGANISASI
(1) Penasihat FKPT provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan tinggi madya yang membidangi sekretariat daerah. (2) Penasihat FKPT kabupaten/ kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b merupakan unsur pimpinan tinggi pratama yang membidangi sekretariat daerah.
