PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 34
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal keberatan/pembelaan diterima seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, Kepala Badan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan. (2) Dalam hal keberatan/pembelaan diterima sebagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, Kepala Badan menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Tagihan Bersyarat. (3) Dalam hal keberatan/pembelaan tidak diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c, Kepala Badan menerbitkan SKP2KS.
