PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 33
BAB 5 — PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN NEGARA
Keputusan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dapat berupa: a diterima seluruhnya; b diterima sebagian; atau c tidak diterima.
