PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2012 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Peraturan Kepala Badan ini mengatur penyelesaian kerugian negara akibat tindakan melawan hukum baik sengaja maupun lalai oleh Bendahara, Pegawai Negeri bukan Bendahara, dan Pihak Ketiga yang mengakibatkan kerugian negara.
