PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 20
BAB 3 — DESAIN
Bagian belakang Patung Soekarno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, terdiri atas 8 (delapan) pilar berbentuk lengkungan.
