PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Monumen Kawasan Perbatasan Negara
Pasal 2
BAB 2 — BENTUK MONUMEN KAWASAN PERBATASAN NEGARA
Bentuk bangunan Monumen Kawasan Perbatasan Negara, meliputi: a. Gapura; b. Tugu NKRI; dan c. Patung Soekarno.
