Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Rincian alokasi anggaran Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp8.230.078.710.714,00 (delapan triliun dua ratus tiga puluh miliar tujuh puluh delapan juta tujuh ratus sepuluh ribu tujuh ratus empat belas rupiah);
- Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2.456.610.147.649,00 (dua triliun empat ratus lima puluh enam miliar enam ratus sepuluh juta seratus empat puluh tujuh ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah);
- Kementerian Pertahanan sebesar Rp995.465.953.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima miliar empat ratus enam puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu rupiah);
- Kementerian Perhubungan sebesar Rp2.922.900.000.000,00 (dua triliun sembilan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus juta rupiah);
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp63.857.044.200,00 (enam puluh tiga miliar delapan
ratus lima puluh tujuh juta empat puluh empat ribu dua ratus rupiah); 6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp191.648.961.000,00 (seratus sembilan puluh satu miliar enam ratus empat puluh delapan juta sembilan ratus enam puluh satu ribu rupiah); 7. Kementerian Sosial sebesar Rp6.200.000.000,00 (enam miliar dua ratus juta rupiah); 8. Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp94.472.000.000,00 (sembilan puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh dua juta rupiah); 9. Kementerian Kesehatan sebesar Rp2.220.731.000.000,00 (dua triliun dua ratus dua puluh miliar tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah); 10. Kementerian Perindustrian sebesar Rp10.300.000.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus juta rupiah); 11. Kementerian Perdagangan sebesar Rp578.568.042.001,00 (lima ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus enam puluh delapan juta empat puluh dua ribu satu rupiah); 12. Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp320.000.000.000,00 (tiga ratus dua puluh miliar rupiah); 13. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebesar Rp53.590.245.000,00 (lima puluh tiga miliar lima ratus sembilan puluh juta dua ratus empat puluh lima ribu Rupiah); 14. Kementerian Pertanian sebesar Rp430.488.713.000,00 (empat ratus tiga puluh miliar empat ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus tiga belas ribu rupiah); 15. Kementerian Pariwisata sebesar Rp178.542.973.000,00 (seratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus empat puluh dua juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah);
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebesar Rp147.800.000.000,00 (seratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus juta rupiah);
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp296.441.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam miliar empat ratus empat puluh satu juta rupiah);
- Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp70.390.000.000,00 (tujuh puluh miliar tiga ratus sembilan puluh juta rupiah);
- Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp438.539.719.800,00 (empat ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan belas ribu delapan ratus rupiah);
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebesar Rp37.000.000.000,00 (tiga puluh tujuh miliar rupiah);
- Kepolisian Negara
sebesar Rp152.570.454.150,00 (seratus lima puluh dua miliar lima ratus tujuh puluh juta empat ratus lima puluh empat ribu seratus lima puluh rupiah); 22. Badan Pusat Statistik sebesar Rp536.408.000,00 (lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus delapan ribu rupiah); 23. Badan Keamanan Laut sebesar Rp2.335.444.000.000,00 (dua triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar empat ratus empat puluh empat juta rupiah); 24. Badan Informasi Geospasial sebesar Rp9.149.224.000,00 (sembilan miliar seratus empat puluh sembilan juta dua ratus dua puluh empat ribu rupiah); dan 25. Badan Nasional Pengelola Perbatasan sebesar Rp3.500.000.000,00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah).
