PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 7
BAB 4 — EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPI
(1) Pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional. (2) Aparat Pengawasan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. review; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
