PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH...
Pasal 6
BAB 4 — EFEKTIVITAS PENYELENGGARAAN SPI
(1) Pejabat pada setiap unit kerja di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengawasan intern di lingkungan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
