Pasal 9
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM/KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Gubernur dalam melaksanakan program, kegiatan dan anggaran Dekonsentrasi lingkup BNPP, mempunyai kewajiban: a. melakukan sinkronisasi program, kegiatan, dan anggaran dalam pengelolaan perbatasan negara dan menjamin terlaksananya kegiatan Dekonsentrasi secara efektif dan efisien; b. MENETAPKAN Kepala SKPD untuk melaksanakan program dan kegiatan Dekonsentrasi dengan mempertimbangkan persyaratan kemampuan dan kompetensi personil; dan
c. menjamin program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Gubernur memberitahukan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran Dekonsentrasi lingkup BNPP Tahun Anggaran 2018 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
