PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan...
Pasal 8
BAB 5 — KOORDINASI PROGRAM/KEGIATAN DEKONSENTRASI
(1) Sekretaris BNPP mengoordinasikan perumusan kebijakan penatausahaan penyelenggaraan program/ kegiatan Dekonsentrasi dengan Gubernur. (2) Sekretaris BNPP menugaskan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, dan Kepala Biro Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat menyusun kebijakan teknis penatausahaan penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi. (3) Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama, mengoordinasikan pelaksanaan teknis penyelenggaraan program/kegiatan Dekonsentrasi dengan para pejabat pengelola kegiatan di daerah.
