PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan...
Pasal 22
BAB 9 — BARANG MILIK NEGARA HASIL PELAKSANAAN DANA DEKONSENTRASI
(1) Barang milik negara hasil penyelenggaraan dana Dekonsentrasi dihibahkan dari BNPP kepada Pemerintah Daerah. (2) Barang milik negara sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dicatat dalam neraca aset BNPP. (3) Pemerintah daerah menyatakan kesediaan menerima hibah barang milik negara hasil Dekonsentrasi dituangkan dalam bentuk Surat Pernyataan dari Gubernur dan Bupati. (4) Barang milik negara hasil Dekonsentrasi sebagaimana dalam pasal 23 ayat (1) dihibahkan dengan diserahkan dari BNPP kepada Pemerintah Daerah paling lambat 6 (enam) bulan setelah selesai kegiatan.
