PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pengelolaan Perbatasan...
Pasal 15
BAB 8 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran dana Dekonsentrasi wajib menyusun laporan pertanggungjawaban, yang meliputi: a. laporan manajerial; dan b. laporan akuntabilitas. (2) Laporan manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat: a. perkembangan realisasi penyerapan dana; b. pencapaian target keluaran; c. kendala yang dihadapi; dan d. saran tindak lanjut. (3) Laporan akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat:
a. laporan keuangan; dan b. laporan barang.
