Pasal 8
Pelaksanaan oleh pemerintah daerah sebesar Rp8.526.899.849.280,00 (delapan triliun lima ratus dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagian anggaran:
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp2.305.596.261.608,00 (dua triliun tiga ratus lima miliar lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus ema, puluh satu ribu enam ratus delapan rupiah);
Kementerian Kesehatan sebesar Rp788.277.867.000,00 (tujuh ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebesar Rp4.298.661.003.700,00 (empat triliun dua ratus sembilan puluh delapan miliar enam ratus enam puluh satu juta tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Kementerian Perdagangan sebesar Rp277.302.921.000,00 (dua ratus tujuh puluh tujuh miliar tiga ratus dua juta sembilan ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp593.569.239.772,00 (lima ratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh dua rupiah);
Kementerian Kelautan dan Perikanan sebesar Rp120.870.000.000,00 (seratus dua puluh miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);
Kementerian Tenaga Kerja sebesar Rp49.780.761.200,00 (empat puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu dua ratus rupiah); dan
Kementerian Pariwisata sebesar Rp92.841.795.000,00 (sembilan puluh dua miliar delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
