PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pengelolaan Perbatasan Negara Tahun 2019
Pasal 6
Rencana alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar Rp30.917.267.349.750,00 (tiga puluh triliun sembilan ratus tujuh belas miliar dua ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan oleh: a. Kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian sebesar Rp22.390.367.500.470,00 (dua puluh dua triliun tiga ratus sembilan puluh miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu empat ratus tujuh puluh rupiah); dan b. Pemerintah daerah sebesar Rp8.526.899.849.280,00 (delapan triliun lima ratus dua puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah).
