PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Badan Nasional...
Pasal 18
BAB 4 — ATRIBUT PAKAIAN DINAS
(1) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan Pasal 17 huruf a, dipakai pada semua jenis pakaian dinas.
(2) Lencana KORPRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan logam warna kuning emas/kain dengan jahitan bordir warna kuning. (3) Lencana KORPRI pada Pakaian Dinas Pegawai Sekretariat tetap BNPP di kantor pusat dipakai di dada sebelah kiri di atas saku. (4) Lencana KORPRI pada Pakaian Dinas Pegawai Sekretariat tetap BNPP di PLBN dipakai di dada sebelah kiri di atas nama PLBN.
