PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 5
BAB 2 — PTR
(1) PTR berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran panjang 80 (delapan puluh) centimeter, lebar 80 (delapan puluh) centimeter, dan tinggi 150 (seratus lima puluh) centimeter. (2) PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan keramik berwarna putih ukuran panjang 40 (empat puluh) centimeter dan lebar 40 (empat puluh)centimeter.
