PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGELOLAAN PILAR TITIK REFERENSI
Pasal 4
BAB 2 — PTR
(1) Posisi PTR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Posisi dan jumlah PTR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan dengan kondisi dan keadaan.
