PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2012
Pasal 2
(1) Kepala Badan menyusun Renja BNPP 2012. (2) Renja BNPP 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan tugas dan fungsi Badan Nasional Pengelola Perbatasan dengan berpedoman pada RKP 2012.
