PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang RENCANA KERJA BADAN NASIONAL PENGELOLA PERBATASAN TAHUN 2012
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
- Rencana Kerja Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012 yang selanjutnya disebut Renja BNPP 2012 adalah dokumen perencanaan pembangunan Seretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan Tahun 2012.
- Satuan Kerja adalah Sekretariat Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
- Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2012 yang selanjutnya disebut RKP 2012 adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun yang dimulai tanggal 1 Januari 2012 sampai dengan tanggal 31 Desember 2012.
