PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 95
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara Entikong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf d, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Pos Lintas Batas Negara sebagai Kepala Pos Lintas Batas Negara dengan kedudukan sebagai administrator Pos Lintas Batas Negara mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pemberian layanan dan pengawasan bagi pelintas batas negara secara tertib dan lancar pada Pos Lintas Batas Negara.
