PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 90
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
(1) Subbidang Fasilitasi Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan lintas batas negara. (2) Subbidang Monitoring dan Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
