PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 86
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan pelaksanaan lintas batas negara. (2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pelaksanaan lintas batas negara.
