PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 77
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara; b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan batas negara wilayah laut dan udara; c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi; dan d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
