PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 73
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah laut dan udara; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah laut dan udara sesuai dengan skala prioritas.
