PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 64
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat. (2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat sesuai dengan skala prioritas.
