PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 62
BAB 3 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN BATAS WILAYAH NEGARA
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan batas negara wilayah darat; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan batas negara wilayah darat sesuai dengan skala prioritas.
