PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 53
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Karir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyusunan analisis kebutuhan, formasi, dan pelaksanaan pengadaan pegawai, peningkatan kapasitas aparatur sipil negara, pengelolaan dan pengembangan penilaian kinerja aparatur sipil negara. (2) Subbagian Mutasi, Disiplin dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyelesaian penempatan, pengangkatan, mutasi, dan kepangkatan aparatur sipil negara, penyelesaian pemberhentian dan pemberian pensiun aparatur sipil negara, dan pelaksanaan penegakan disiplin, pemberian penghargaan serta perlindungan aparatur sipil negara.
