PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 45
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
(1) Subbagian Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan. (2) Subbagian Analisis dan Advokasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis hukum peraturan perundang-undangan dan kebijakan, pendampingan advokasi hukum, dan penyelesaian sengketa hukum dalam hubungan kedinasan. (3) Subbagian Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan inventarisasi, dokumentasi, dan informasi hukum serta pengundangan peraturan perundang-undangan.
