PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 43
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
Bagian Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan analisis hukum terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan; c. pelaksanaan pendampingan advokasi hukum; d. penyelesaian sengketa hukum dalam hubungan kedinasan; dan e. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, dan informasi hukum serta pengundangan produk hukum.
