PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 40
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
Biro Hukum, Organisasi, dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, mempunyai fungsi: a. analisis penyusunan peraturan perundang-undangan; b. pengoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan pengundangan peraturan perundang- undangan; d. penyiapan telaahan kebijakan terhadap harmonisasi pengkajian produk hukum; e. pelaksanaan analisis dan advokasi hukum; f. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi, dan informasi hukum; g. pelaksanaan penataan struktur organisasi dan fasilitasi ketatalaksanaan; h. pembinaan dan pengelolaan administrasi pegawai; i. perencanaan dan pengembangan karir pegawai; dan j. pemberian sanksi dan penghargaan terhadap pegawai.
