Pasal 38
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat dan Protokoler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, analisa
media massa dan media sosial, penyusunan, penyiapan dan penyelenggaraan acara keprotokoleran pimpinan, dan pengoordinasian kegiatan acara keprotokoleran pimpinan; (2) Subbagian Publikasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan publikasi dan dokumentasi kegiatan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. (3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Sekretaris BNPP. (4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara. (5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf e, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan. (6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan.
