PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 30
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
(1) Subbagian Perbendaharaan dan Penggajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan perbendaharaan, keuangan dan gaji. (2) Subbagian Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengujian Surat Permohonan Pembayaran, Surat Pertanggung Jawaban dan penerbitan Surat Perintah Membayar. (3) Subbagian Akutansi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
