PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 19
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan dan penyediaan data dan
informasi pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan. (2) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan serta laporan kinerja BNPP.
