Pasal 161
BAB 5 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN INFRASTRUKTUR KAWASAN PERBATASAN
Asisten Deputi Infrastruktur Fisik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan
kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan infrastruktur fisik; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan infrastruktur fisik; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur fisik sesuai dengan skala prioritas; dan d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan infrastruktur fisik.
