PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 151
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
(1) Subbidang Kebijakan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan potensi kawasan perbatasan laut. (2) Subbidang Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan
potensi kawasan perbatasan laut sesuai dengan skala prioritas.
