PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 15
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
(1) Subbagian Program dan Anggaran Sekretariat Tetap BNPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran, serta penyerasian program dan anggaran antar unit di lingkungan Sekretariat Tetap BNPP.
(2) Subbagian Program dan Anggaran Pengelolaan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan.
