PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 142
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Bidang Fasilitasi Pelaksanaan dan Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan; b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan penataan ruang kawasan perbatasan; c. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama teknis dan dokumentasi; dan d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
