PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 138
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Bidang Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan penataan ruang kawasan perbatasan; dan b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas.
