Pasal 135
BAB 4 — DEPUTI BIDANG PENGELOLAAN POTENSI KAWASAN PERBATASAN
Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan dan perumusan rencana induk dan rencana aksi serta pengoordinasian penyusunan kebijakan dan pengelolaan serta pemanfaatan penataan ruang kawasan perbatasan; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi pengelolaan dan fasilitasi penegasan, pelaksanaan pembangunan, pemeliharaan, dan pengamanan penataan ruang kawasan perbatasan; c. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan anggaran pembangunan dan pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan sesuai dengan skala prioritas; dan d. penyiapan pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan serta pengelolaan penataan ruang kawasan perbatasan.
