PERATURAN_BNPP
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Tetap Badan...
Pasal 13
BAB 2 — SEKRETARIAT BNPP
Bagian Program dan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan BNPP; b. penyiapan pelaksanaan koordinasi kebijakan program dan anggaran jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan BNPP; c. penyiapan penyerasian program dan anggaran antar unit kerja di lingkungan BNPP; d. penyiapan pelaksanaan koordinasi penyusunan program dan anggaran pengelolaan batas wilayah negara dan kawasan perbatasan;
